BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Berbagai
peristiwa yang terjadi di negara Indonesia disadari atau tidak seringkali
merupakan dampak dari terbitnya berbagai keputusan pemerintah yang merupakan
implementasi dari kebijakan negara. Peristiwa pembalakan hutan secara besar-besaran di Yamdena
kepulauan maluku, oleh PT. Alam Nusa Segar (milik Liem Swie Liong), berbagai
sengketa agraria mengenai hak-hak ulayat yang kerap terjadi di tanah air,
peristiwa penolakan dwi fungsi ABRI oleh mayoritas kekuatan politik di
Indonesia, peristiwa penolakan secara besar-besaran terhadap Undang-undang
Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB), kontroversi Undang-undang No. 22 tahun
1999 tentang otonomi pemerintahan daerah merupakan sedikit contoh dari
keputusan pemerintah yang berwujud suatu kebijakan dan menimbulkan masalah
ketika di implementasikan.
Realita di atas senada dengan apa
yang dikatakan oleh Solichin A Wahab (2005 : 1) bahwa peristiwa yang
berlangsung di sekitar kita bukanlah terjadi secara alami atau sebagai sesuatu
yang terjadi karena proses perkembangan yang normal. Berdasarkan berbagai
contoh peristiwa yang telah diuraikan di awal maka kebijakan negaralah yang
sesungguhnya telah memberikan warna terhadap timbulnya peristiwa tersebut.
Dengan kata lain, kebijakan negaralah yang sebenarnya yang menjadi penyebab
timbulnya peristiwa-peristiwa yang ada disekitar kita sehingga kebijakan negara
sedikit banyak telah mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari, baik kita sadari
atau tidak, dimengerti atau tidak.
Sebenarnya kegiatan pemerintah dalam
membuat suatu keputusan yang dituangkan dalam suatu kebijakan terdiri dari
rangkaian proses yang panjang yaitu terdiri dari formulasi (perumusan)
kebijakan, implementasi (pelaksanaan) kebijakan dan evaluasi kebijakan. Berbagai
permasalahan bisa muncul ketika kebijakan diformulasikan, atau ketika
diimplementasikan atau ketika ada kegiatan evaluasi dari kebijakan yang telah
dibuat oleh pemerintah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.MERUBAH KEBIJAKAN PUBLIK
1.Memahami
Advokasi
Upaya advokasi
muncul ketika masyarakat yang menjadi suatu objek dari kebijakan yang telah
dibuat oleh pemerintah tidak mau menerima atau merasa keberatan dengan adanya
kebijakan tersebut. Alasan tidak mau menerima kibajakan bermacam-macam seperti
merasa kepentingan atau kebutuhannya tidak terakomodasi dalam kebijakan
tersebut, bisa juga karena dengan adanya kebijakan tersebut maka eksistensi
masyarakat dapat terancam (contoh peristiwa pembalakan hutan secara
besar-besaran oleh PT. Alam Nusa Segar). Hutan yang dibabat tanpa kontrol yang
jelas dapat menyebabkan hutan menjadi gundul, lalu masyarakat setempat
kehilangan mata pencahariannya dan bencana alam dapat timbul karena hutan yang
gundul. Masyarakat bereaksi karena ketidaksetujuannya terhadap suatu kebijakan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka timbullah upaya advokasi.
Pengertian
advokasi secara sederhana adalah sebagai kegiatan unjuk rasa atau demostrasi
dan protes terhadap suatu kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Dalam
pengertian yang luas advokasi diartikan sebagai media mobilisasi pendapat umum,
sarana menyampaikan pernyataan politik, proses pemberdayaan dan
pengorganisasian masyarakat, alat perubahan sosial dan sebagainya. Sedangkan
Organisasi Non Pemerintah (Ornop) mengartikan advokasi sebagai kegiatan
beracara di pengadilan. Pengertian advokasi oleh Ornop ini karena terpengaruh
oleh istilah dalam bahasa Belanda yaitu advocaat, advocateur (yang
berarti pengacara, pembela) dan lazim digunakan selama ini.
Dari berbagai
pengertian tentang advokasi di atas maka dapat dipahami secara umum bahwa
advokasi merupakan upaya untuk memperbaiki atau merubah suatu kebijakan sesuai
dengan kehendak atau kepentingan mereka yang mendesakkan terjadinya perbaikan
atau perubahan tersebut. Artinya ketika masyarakat tidak setuju atas suatu
kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan ada keinginan atau upaya-upaya untuk
merubah kebijakan tersebut maka masyarakat dikatakan telah melakukan upaya
advokasi. Sehingga sasaran atau tujuan dari upaya advokasi adalah terjadinya
perubahan kebijakan publik.
Perubahan
kebijakan yang diinginkan masyarakat secara aplikatif dapat berupa :
(1) usulan agar kebijakan yang telah
dibuat dicabut atau dihentikan,
(2) usulan agar kebijakan yang telah dibuat
dirubah atau diganti dengan kebijakan yang sudah direvisi,
(3) mengusulkan hal-hal yang perlu
dirubah dalam kebijakan tersebut,
(4) mengusulkan konsep tandingan untuk
kebijakan yang telah dibuat tersebut.
Advokasi
sebenarnya hanyalah salah satu dari perangkat sekaligus proses-proses demokrasi
dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu advokasi dapat dilakukan oleh warga
negara untuk mengawasi dan melindungi kepetingan mereka dalam kaitannya dengan
kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam suatu negara.
Pengertian inilah yang harus dipahami secara benar untuk menghindari
berkembangnya pengertian yang salah.
Para aktivis
Organisasi Non Pemerintah masih sering menganggap advokasi adalah
segala-galanya. Mereka menganggap bahwa advokasi identik dengan proses revolusi
yaitu proses dimana dilakukan perubahan pada sistem dan struktur kemasyarakatan
secara serentak dan holistik atau menyeluruh. Padahal sebenarnya advokasi
hanyalah bertujuan merubah atau menyempurnakan atau bahkan membela suatu
kebijakan publik tertentu.
Dari penjelasan
tersebut sangat jelas perbedaan antara advokasi dengan proses revolusi. Proses
revolusi pada hakekatnya memiliki tujuan merebut kekuasaan politik dan dengan
kekuasaan politik itu melakukan perubahan menyeluruh sistem dan struktur
kemasyarakatan. Sedangkan advokasi dilandasi pada anggapan bahwa perubahan
sistem dan struktur kemasyarakatan yang lebih luas dan menyeluruh dapat
dilakukan melalui perubahan-perubahan bertahap maju dan semakin membaik (gradual
and incremental changes) dalam berbagai kebijakan pemerintah atau kebijakan
publik.
Dalam konteks
pembahasan upaya advokasi maka kebijakan publik diartikan sebagai suatu sistem
pembuatan (formulasi), pelaksanaan (implementasi) dan pengendalian (control)
keputusan-keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Rangkaian
sistem tersebut dibuat oleh pemerintah dan sejatinya sesuai dengan kebutuhan
atau kepentingan masyarakat luas. Karena kembali diingatkan bahwa objek dari
kebijakan publik sebenarnya adalah masyarakat luas.
Memperhatikan
pengertian dan tujuan dari upaya advokasi maka yang menjadi kekuatan upaya ini
adalah kerangka analisis dari suatu kebijakan publik. Hal ini dipahami bahwa
sebelum mengusulkan perubahan atau pencabutan atas kebijakan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah maka kebijakan tersebut harus dianalisis dahulu.
Salah satu kerangka analisis yang berguna untuk melihat suatu kebijakan publik
adalah dengan melihat kebijakan tersebut sebagai suatu ”sistem hukum” (system
of law) yang terdiri dari :
- Isi Hukum (content of law), yaitu uraian atau penjabaran tertulis dari suatu kebijakan yang tertuang dalam bentuk perundang-undangan, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan pemerintah. Ada juga kebijakan-kebijakan yang lebih merupakan kesepakatan umum (konvensi) tidak tertulis, tetapi dalam hal ini kita lebih menitikberatkan perhatian pada naskah (text) hukum tertulis atau aspek tekstual dari sistem hukum yang berlaku.
b. Tata Laksana
Hukum (structure of law), yaitu semua perangkat kelembagaan dan
pelaksana dari isi hukum yang berlaku. Dalam pengertian ini tercakup
lembaga-lembaga hukum (pegadilan, penjara, birokrasi pemerintahan, parpol dan
sebagainya) serta para aparat pelaksananya (hakim, jaksa, pengacara, polisi,
tentara, pejabat pemerintah, anggota parlemen dan lain-lain)
c. Budaya Hukum (culture
of law), yaitu persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, praktek-praktek
pelaksanaan, penafsiran terhadap dua aspek sistem hukum di atas (isi dan tata
laksana hukum). Dalam pengertian ini juga tercakup bentuk-bentuk tanggapan (reaksi
atau respone), masyarakat luas terhadap pelaksanaan isi dan tata laksana hukum
tersebut. Karena itu hal ini merupakan aspek kontekstual dari
sistem hukum yang berlaku.
Sebagai suatu
kesatuan sistem, ketiga aspek hukum tersebut saling terkait antara satu sama
lain dan tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Oleh karena itu dikatakan bahwa
idealnya, suatu kegiatan atau program advokasi harus juga mencakup sasaran
perubahan ketiganya. Mengapa dikatakan demikian? Karena dalam kenyataannya,
perubahan yang terjadi pada salah satu aspek saja tidak dengan serta merta
membawa perubaan pada aspek lainnya. Perubahan suatu naskah undang-undang atau
peraturan pemerintah, tidak dengan sendirinya merubah mekanisme kerja lembaga
atau aparat pelaksananya. Banyak contoh selama ini dengan jelas menunjukkan
bahwa naskah undang-undang atau peraturan pemerintah yang betapapun baiknya
secara normatif apabila tidak didukung oleh kesiapan perangkat kelembagaan atau
aparat pelaksana yang memadai maka pada akhirnya hanya akan tersisa sebagai
retorika murni belaka.
Begitu juga
dengan budaya hukum. Suatu naskah hukum katakanlah sudah ada dan memenuhi semua
tuntutan normatif yang diperlukan, tersedia juga perangkat kelembagaan dan
aparat pelaksana yang handal dan terpercaya. Tetapi sikap dan perilaku
masyarakat kadangkala justru tidak mendukung isi maupun tata laksana hukum
tersebut, akibatnya maka peraturan dalam bentuk suatu kebijakan tersebut akan
menjadi sia-sia belaka. Contoh dari kasus tersebut adalah adanya aturan tentang
larangan untuk merokok di sembarang tempat yang berlaku di daerah Jakarta.
Naskah aturan sudah ada dan memenuhi syarat normatif sebagai suatu Peraturan
Daerah (Perda) kemudian aparat penegak Perda tersebut juga sudah siap, namun
kembali lagi bahwa sikap dan perilaku masyarakat tidak mendukung tegaknya
aturan yang menjadi kebijakan Pemeritah DKI Jakarta Tersebut. Akibatnya
kebijakan untuk tidak merokok di sembarang tempat cenderung hanya menjadi
slogan semata.
Sebaliknya juga
demikian, tata laksana hukum yang berubah tidak secara otomatis merubah isi
hukum yang berlaku. Itulah sebabnya maka timbul pendapat bahwa undang-undang
atau peraturannya sudah bagus namun oknum-oknum pelaksananya yang tidak becus
menegakkan undang-undang tersebut. Sama halnya denganbudaya hukum yang berubah,
tidak secara otomatis merubah tata laksana maupun isi hukum yang sudah ada.
Dalam banyak kasus, para aparat pelaksana hukum yang mencoba melakukan amanat
hukum berdasarkan kata hati nurani dan rasa keadilan umum (budaya hukum), dalam
istilah baku ilmu hukum disebut sebagai rechtmatigheid, melakukan suatu exclusion
(perkecualian hukum), meskipun terpaksa harus menentang isi atau naskah
hukum yang berlaku, justru sering atau bahkan selalu akhirnya berhadapan dengan
kekakuan naskah hukum dan kepentingan politik kekuasaan dibaliknya.
Uraian diatas
memperlihatkan bahwa sasaran perubahan terhadap suatu kebijakan publik
seharusnya mencakup ketiga aspek hukum atau kebijakan tersebut. Ini sama
artinya suatu kegiatan advokasi yang baik adalah yang secara sengaja dan
sistematis memang dirancang untuk mendesakkan terjadinya suatu perubahan
kebijakan baik dalam isi, tata laksana maupun budaya hukum yang berlaku. Namun
perubahan bisa saja terjadi tidak sekaligus pada ketiga aspek hukum tersebut,
bisa juga perubahan terjadi secara bertahap mulai dari salah satu aspek hukum
tersebut yang dianggap bisa sebagai titik tolak paling crucial, kemudian
berlanjut ke aspek-aspek hukum selanjutnya. Intinya bahwa perubahan yang
terjadi secara bertahap dan menyeluruh.
Analisis
terhadap suatu kebijakan publik dengan perspektif tiga aspek hukum tersebut
tidak bisa dilakukan dengan cara yang sama. Upaya advokasi yang dilakukan harus
berbeda pendekatannya dalam mengkaji tiga aspek hukum, karena ketiganya
terbentuk dari proses-proses yang khas. Isi hukum dibentuk melalui
proses-proses legislasi dan juridiksi, sementara tata laksana hukum dibentuk
melalui proses-proses politik dan manajemen birokrasi, dan budaya hukum
terbentuk melalui proses-proses sosialisasi dan mobilisasi. Tiap proses
memiliki tata caranya sendiri. Secara garis besar, ketiga jenis proses itu
dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Proses-proses
legislasi dan juridiksi. Proses ini terdiri dari proses
penyusunan suatu rancangan undang-undang atau peraturan (legal drafting) sesuai
dengan konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di suatu negara. Mulai
dari pengajuan gagasan atau usul dan tuntutan perlunya penyusunan undang-undang
atau peraturan baru, perdebatan parlemen untuk membahas gagasan atau tuntutan
tersebut, pembentukan kelompok kerja dalam kabinet dan parlemen, seminar
akademik untuk penyusunan naskah awal (academic draft), penyajian naskah
awal kepada pemerintah, pengajuan kembali ke parlemen, sampai pada akhirnya
disepakati atau disetujui dalam pemungutan suara di parlemen. Pengertian
proses legislasi dapat juga berarti : (1) prakarsa pengajuan rancangan tanding
(counter draft legislationa). (2) pengujian substansi dan peninjauan
ulang undang-undang (judicial review). (3) jurisprudensi (keputusan
mahkamah peradilan yang memiliki kekuatan hukum sebagai preseden bagi
keputusan-keputusan hukum berikutnya). Jurisprudensi termasuk dalam proses
legislasi karena pada dasarnya jurisprudensi juga membentuk isi hukum, oleh
karena itu proses-proses letigasi (beracara dipengadilan) masuk dalam
pengertian ini juga.
b. Proses-proses
politik dan birokrasi. Proses ini meliputi semua tahap
formasi dan konsolidasi organisasi pemerintahan sebagai perangkat kelembagaan
dan pelaksana kebijakan publik. Bagian terpenting dan paling menentukan dalam
keseluruhan proses ini adalah seleksi, rekrutmen dan induksi para aparat
pelaksana pada semua tingkatan birokrasi yang terbentuk. Karena itu, seluruh
tahapan tersebut sangat diwarnai oleh proses-proses politik dan manajemen
hubungan kepentingan-kepentingan di antara berbagai kelompok yang terlibat di
dalamnya, mulai dari lobby, mediasi, negosiasi, tawar menawar, kolaborasi
bahkan sampai pada praktek-praktek intrik, sindikasi, konspirasi dan
manipulasi.
c. Proses-proses
sosialisasi dan mobilisasi. Proses ini meliputi semua bentuk
kegiatan pembentukan kesadaran dan pendapat umum serta tekanan massa terorganisir.
Kegiatan ini pada akhirnya akan membentuk suatu pola perilaku tertentu dalam
mensikapi suatu masalah bersama. Karena itulah dikatakan bahwa proses-proses
ini terwujud dalam berbagai bentuk tekanan politik (political pressure),
mulai dari penggalangan pendapat dan dukungan (bisa berupa kampanye, debat
umum, rangkaian diskusi dan seminar, pelatihan), pengorganisasian (pembentukan
basis-basis massa dan konstituen, pendidikan politik kader), sampai ke tingkat
pengerahan kekuatan (unjuk rasa, mogok, boikot, blokade).
Walaupun ketiga
proses di atas mempunyai bentuk yang berbeda, namun tujuan akhir dari ketiga
proses itu adalah sama yaitu dalam rangka merubah suatu kebijakan publik yang
telah ditetapkan oleh pemerintah. Masing-masing proses mempunyai domain kegiatan
tersendiri. Ada pendapat bahwa suatu kegiatan advokasi, walaupun sasarannya
adalah perubahan kebijakan publik sebagai bagian dari sistem hukum, namun tidak
berarti hanya dapat dilakukan melalui jalur-jalur legal (proses-proses
legislasi dan jurisdiksi) saja, melainkan juga dapat ditempuh melalui
jalur-jalur paralegal (proses-proses politik dan birokrasi serta
proses-proses sosialisasi dan mobilisasi).
B. Kaedah azas Advokat
Dalam bahsa Indonesia , Lawyer
diterjemahkan menjadi Pengacara. Kadang disebut juga Advokat, Ajuster, Pembela,
Penasihat hukum, Prokol. Dari banyaknya istilah tersebut yang paling sering
didengar adalah advokat, pembela, pengacara, dan penasihat hukum. Khususnya di
Indonesia sendiri Lawyer pada awalnya disebut Penasihat hukum. Istilah ini
mengacu pada beberapa undang-undang yang berlaku seperti KUHAP, UU Mahkamah
Agung dan UU Peradilan Umum, namun lambat laun sebutan tersebut mulai bergeser
sehingga yang sering digunakan adalah Advokat, seiring dengan dikeluarkannya
Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003.
Profesi Advokat adalah instrument
Badan Peradilan untuk menegakkan hukum dan kebenaran dalam Negara Hukum, selain
dari pada itu Advokat juga berperan di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum
Advokat pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan berkembangnya
kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan dalam pergaulan
antar bangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negoisasi, maupun dalam
pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan
berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya
dibidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar
pengadilan.
Sedangkan
menurut Undang-Undang Advokat No. 18 tahun 200, Advokat diartikan sebagai orang
yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dimana jasa
Hukum uitu sendir adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien atau
orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
Salah satu tugas advokat dalam
melaksanakan profesinya adalah melayanai klien. Namun dalam hal ini tentunya
seorang advokat terlebih dahulu harus menguasai hukum-hukum positif, yang
merupakan bekal yang memadai untuk kebutuhan klien. Adatiga pelayanan yang bias
diberikan oleh advokat kepada klien yaitu pelayanan pasif atau aktif. Untuk
kategori layanan pasif dan non litigasi, seorang advokat dapat memberikan
pelayanan berupa :[1][1]
1.
Konsultasi hukum
2.
Pembuatan pendapat hukum (Legal
Opinion)
3.
Inventarisasi berkas-berkas perkara (Legal
Audit)
Sementara untuk yang bersifat
aktif seorang pengacara bIsa memberikan pelayanan berupa :[2][2]
1.
Pembelaan (litigasi). Bias dilakukan untuk dan atas nama klien mulai dari
proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, penyidikan dan penunttan di
kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.
2.
Pelayanan aktif lainnya yang bersifat non litigas, seorang advokat bisa
menjalankan usaha menjalankan kuasanya untuk penyelesaian kasus secara
alternative, seperti negosiasi, mediasi, perizinan, kontrak dan arbitrase.
B.
Kewajiban Advokat
Adapun beberapa kewajiban advokat
dalam menjalankan tugas diantaranya yaitu :
1. Kesetiaan pada masyarakat (public service).
Kewajiban diatas memberikan konsekwensi bahwa
seorang advokat harus orang yang jujur
dan cakap, suka menolong orang miskin (legal aid), tidak mencari cari
perkara, tidak membantu praktek hukum yang tidak sah.
2. Kesetiaan pada peradilan.
Advokat harus menghormati pejabat peradilan seperti polisi, jaksa, hakim
dan badan peradilan itu sendiri. Tidak menyuap/mempengaruhi officer of court,
termasuk tidak banyak bicara pada pers untuk menghindari trial by the pres.
3.Kesetiaan pada klien
Klien adalah orang yang mencari perlindungan hukum (bukan hanya minta
tolong) pada advokat. Oleh karena itu advokat harus melindungi termasuk
kehormatan dari klien.
4.Kesetiaan sesama rekan sejawat.
Kewajiban untuk saling menghargai dan menjaga kehormatan dengan cara
menjaga kualitas profesi baik moral maupun tehnis berperkara.
C. Hubungan
Advokat dengan klien
Adapun hubungan advokat dengan klien dalam
penanganan kasusnya, diantaranya yaitu :
a. Advokat dalam perkara-perkara
perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan
memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang
diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin
kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya
honorarium advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani
klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara
Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk
mana ia menerima uang.
g. Advokat harus menolak mengurus
perkara yang menurut keyakinannya tidak mempunyai dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia
jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan klien secara kepercayaan dan wajib
tetap menjaga rahasia itu, setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan
klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan
melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat-saat yang tidak menguntungkan
posisi klien atau pada saat itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak
dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (a).
j. Advokat mengurus kepentingan bersama
dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan
kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul
pertentangan-pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi advokat terhadap klien
diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
C.Advokasi
dan Organisasi NGO
Banyak definisi yang dilekatkan
pada konsep “advokasi”. Definisi ini banyak disesuaikan dengan berbagai jenis
pekerjaan yang dilakukan oleh NGO dalam melakukan advokasi. Miller and Convey
(1997) menjelaskan bahwa advokasi berkaitan dengan
politik dan perubahan, dengan nilai-nilai dan keyakinan-keyakinan, dengan
kesadaran dan pengetahuan. Advokasi juga tentang mempengaruhi penguasa terkait
masalah yang menyangkut rakyat. Disamping itu, advokasi juga tentang membangun
organisasi demokratis yang kuat untuk membuat penguasa bertanggungjawab, serta
peningkatan keterampilan dan pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu
bekerja.
Untuk
melakukan advokasi, ada 3 konsep terkait yang perlu dicermati, yaitu:
legitimasi (siapa yang diwakili oleh organisasi dan bagaimana hubungannya);
kredibilitas (seberapa jauh organisasi dapat dipercaya); dan Pertanggungjawaban
(bertanggungjawab atas kerjanya). Dalam hal ini, Avina (1993) membagi
akuntabilitas/pertanggungjawaban menjadi dua kategori, yaitu (1) akuntabilitas
fungsional yang terkait dengan penggunaan sumber daya dan hasil dari kegiatan,
dan (2) akuntabilitas strategis yang terkait dengan dampak dari kerja-kerja
organisasi; dan kekuasaan (unilateral - memaksa dan otoriter, atau relasional –
timbal-balik dan transformasi).1
1 untuk
perbedaan jenis kekuasaan, lihat penjelasan tentang “power” diatas.
6
2 Lebih
jauh tentang ini, bisa dilihat pada konsep-konsep tentang Negara Modern, Pasar
dalam perdebatan Kapitalisme dan Globalisasi, dan konsep Masyarakat Sipil.
Mengapa advokasi perlu dilakukan? Ini terkait dengan konsep
persinggungan antara Negara - Masyarakat sipil – Pasar. Negara dianggap sebagai
wilayah publik yang menyentuh semua kehidupan warga Negara, karena semua
kebijakan yang mengatur warga ditentukan oleh Negara. Sedangkan pasar adalah
mesin ekonomi masyarakat, yang seringkali hanya dikendalikan oleh sekelompok
perusahaan besar. Masyarakat sipil, yang dibanyak Negara, adalah aktor yang
paling lemah apabila dibandingkan dengan Negara dan Pasar. Sehingga, penetapan
keputusan penting tentang masyarakat banyak ditentukan oleh penguasa Negara dan
pengusaha besar. Disini, advokasi dibutuhkan oleh masyarakat sipil untuk
meningkatkan kekuatannya sehingga mampu mempengaruhi dan menentukan kebijakan
publik yang dibuat oleh Negara.2
Proses Advokasi
Menurut Miller and Convey (1997), advokasi dilakukan melalui
9 langkah yang saling bertindih, yaitu: (1) pembayangan visi bersama masyarakat
sebagai kondisi ideal yang didambakan; (2) analisis konteks sosial makro dan
seleksi serta analisis masalahnya; (3) definisi persoalan dan membingkai isu;
(4) penentuan tujuan; (5) identifikasi dan analisis atas para stakeholder
advokasi dan sasaran (analisis SWOT); (6) penyusunan strategi, taktik, dan
garis waktu; (7) pelaksanaan strategi dan taktik; (8) evaluasi dampak; dan (9)
penerapan pelajaran untuk advokasi kedepan.
Proses ini digambarkan oleh Graham Gordon (2002) secara lebih
sederhana sebagai berikut:
Dalam melakukan proses advokasi
ini, ada 4 hal tentang perubahan kebijakan yang harus diperhatikan (Lisa
VeneKlasen, 1997), yaitu: siapa yang menetapkan; apa yang diputuskan; bagaimana
diputuskan; dan bagaimana itu ditegakkan dan dilaksanakan. Seringkali, dalam
proses advokasi yang ditekankan hanya hasil berupa perubahan kebijakan, tetapi tidak
ditindak-lanjuti sampai pada bagaimana kebijakan itu dilaksanakan.
Disini ada 8 elemen dasar advokasi yang digambarkan oleh Ritu
R. Sharma (dari Support for Analysis and Research in Africa-SARA), sebagai
berikut:
8
Strategi Advokasi
Pilihan strategi ditentukan oleh pendekatan advokasi yang
dipilih. Dalam teori advokasi, ada tiga pendekatan utama (Miller and Convey,
1997), yaitu: (1) pendekatan kepentingan umum (advocacy for). Untuk melakukan
pendekatan ini, NGO cenderung menggunakan kaum professional dan pelobi ahli
untuk melakukan advokasi, karena mereka mengganggap bahwa sistem politiknya
terbuka dan adil. Sehingga, semua orang bisa mempengaruhi kebijakan publik.
Orang miskin dan kelompok marginal hanya tidak memiliki kesempatan untuk ini,
sehingga para professional bisa melakukannya untuk mereka; (2) pendekatan
tindakan warganegara (advocacy with). Pendekatan ini beranggapan bahwa sistem
pengambilan keputusan politik tidak adil dan kekuasaan yang ada didalamnya
tidak seimbang. Sehingga, diperlukan tindakan warga Negara bersama NGO untuk
mendesakkan kepentingannya dalam penentuan kebijakan publik; dan (3) pendekatan
transformasi (advocacy by). Pendekatan ini dilakukan melalui pendidikan untuk
mengembangkan alat berpikir kritis, sehingga masyarakat bisa melihat secara
kritis
9
kebijakan yang mempengaruhi
hidupnya dan melakukan perubahan kebijakan untuk kepentingannya.
Perbedaan lebih jelas untuk ketiga pendekatan tersebut
digambarkan oleh Gordon (2002) dalam tabel dibawah ini:
Berdasarkan ketiga pendekatan tersebut, ada beberapa strategi
advokasi yang bisa dipilih (lihat Harold Sibanda, 1997 dan Jane Convey, 1997),
yaitu: (1) kolaborasi dengan cara bekerjasama dengan pemerintah; (2) edukasi
dengan memberi pemerintah informasi, analisis dan alternatif kebijakan; (3)
persuasi, yaitu sebagai kelompok penekan (pressure groups) untuk mendesak
perubahan kebijakan dan menunjukkan dukungan public; (4) litigasi melalui
tuntutan hukum di pengadilan; dan (5) konfrontasi, yaitu memprotes kebijakan
pemerintah dengan berbagai
cara, seperti demonstrasi,
menghancurkan harta dll. Kombinasi dari berbagai strategi mungkin dilakukan,
karena akan disesuaikan dengan konteks politik dimana advokasi dilakukan.
Hasil Advokasi
Banyak orang yang mengidentikkan “advokasi” dengan “advokasi
kebijakan/policy advocacy”, sehingga target utama yang akan dicapai adalah
perubahan kebijakan. Padahal, advokasi dilakukan tidak hanya untuk merubah
kebijakan publik, tetapi juga untuk perubahan praktik, perilaku, dan program
publik. Hal ini disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan kelompok masyarakat
yang akan melakukan advokasi. Dengan kata lain, target advokasinya juga
disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat.
Sekalipun ada keragaman target dan tujuan advokasi, untuk
melihat dampak dari proses advokasi bisa dilihat pada tiga aspek (Valerie
miller, 1997). Pertama, kesuksesan di tingkat kebijakan bisa dilihat pada
perubahan kebijakan, program dan perilaku yang mengarah pada pencapaian tujuan
advokasi. Kedua, di tingkat masyarakat madani, kesuksesan diukur dengan fakta
bahwa organisasi rakyat yang melakukan advokasi semakin memiliki daya tawar
yang kuat terhadap actor lainnya. Ketiga, pada tingkat demokrasi, advokasi
harus mampu memperluas ruang demokrasi, partisipasi dan legitimasi politik
masyarakat sipil. Ketiga perubahan inilah yang dijadikan ukuran untuk menilai
keberhasilan proses advokasi.
Epilog
Perdebatan konseptual menunjukkan bahwa pemberdayaan dan
advokasi adalah bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya memiliki tujuan akhir
yang sama, yaitu perubahan sosial di masyarakat menuju masyarakat yang lebih
bermartabat dan sejahtera. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, NGO perlu
melakukan Kedua aksi ini sekaligus, yang meletakkan masyarakat dan para
pengambil kebijakan sebagai sasaran utamanya.
11
BAB
II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Maraknya
penentangan atau penolakan suatu kebijakan publik yang telah diputuskan oleh
pemerintah adalah sebagai akibat tidak adanya keseimbangan baik dalam formulasi
maupun implementasinya. Keseimbangan yang dimaksud adalah kebijakan publik
tersebut tidak dapat mengakomodasi apa yang menjadi kepentingan pemerintah dan
juga tidak dapat mengakomodasi apa yang menjadi kebutuhan atau kepentingan
masyarakat. Dua pihak ini harus diperhatikan eksistensinya karena memang kedua
pihak inilah yang menjadi domain berlakunya suatu kebijakan publik.
Pemerintah
tidak bisa menutup mata dalam arti tidak memperhatikan dampak dari
diberlakukannya suatu kebijakan publik. Demikian juga dengan masyarakat tidak
bisa terlalu memaksakan apa yang menjadi keinginan atau kebutuhannya dimasukkan
dalam penyusunan suatu kebijakan publik. Untuk mencapai kondisi ideal inilah
sehingga muncul apa yang dinamakan upaya advokasi. Upaya advokasi dilakukan
dalam rangka meniadakan gap tersebut, setidaknya mengurangi, karena
memang untuk mencapai kondisi ideal seperti posisi lingkaran hijau sangat
sulit. Hal ini disebabkan banyaknya persinggungan kepentingan.
Sasaran akhir
dari upaya advokasi adalah merubah suatu kebijakan publik yang tidak berpihak
kepada masyarakat dengan mengajukan beberapa alternatif-alternatif perubahan.
Substansi perubahan atas suatu kebijakan publik tersebut bersifat flexibel.
Artinya upaya advokasi mengusulkan perubahan suatu kebijakan bisa dalam bentuk
usulan agar kebijakan publik yang dibuat dapat dirubah atau direvisi, bisa juga
dalam bentuk usulan agar kebijakan publik tersebut diganti dengan rumusan yang
baru atau bisa juga usulan yang diajukan berupa pembuatan konsep tandingan dari
suatu konsep kebijakan publik yang berasal dari pemerintah.